KPK Sebut Sekjend PDIP Hasto Terlibat Aktif Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan

Hukum72 Dilihat

Namun, upaya Hasto tidak berhenti setelah adanya penolakan dari KPU. Donny Tri Istiqomah yang telah ditunjuk Hasto membantu pengurusan perkara Harun Masiku ini lalu menemui mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung KPU pada 31 Agustus 2019.

Menurut Jaksa, dalam pertemuan tersebut, Hasto menyampaikan informasi bahwa PDIP mengajukan dua usulan ke KPU RI, salah satunya permohonan pergantian caleg terpilih Dapil Sumsel 1 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya, Hasto juga memohon agar KPU RI dapat mengakomodasi permintaan terkait Harun Masiku tersebut.

Masih pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih hasil Pileg 2019 yang dihadiri para saksi partai politik dan peserta pemilu. Salah satu keputusan rapat pleno itu memutuskan KPU menolak permintaan dari PDIP terkait Harun Masiku.

“Menetapkan caleg terpilih untuk Dapil Sumsel 1 adalah Riezky Aprilia, bukan Harun Masiku sebagaimana surat dari DPP PDIP dan permintaan Terdakwa sebelumnya di ruang kerja Wahyu Setiawan,” tutur jaksa.

PDIP lalu meminta fatwa kepada Mahkamah Agung pada 13 September 2019 usai terjadinya perbedaan tafsir antara KPU dan PDIP. Permohonan fatwa dari PDIP itu ditandatangani oleh Hasto Kristiyanto selaku Sekjen partai dan Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP.

Dua politikus PDIP yang telah ditunjuk Hasto untuk membantu mengurus perkara Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, kemudian menghubungi mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina pada September 2019.

Komentar