Mereka meminta Agustiani menghubungi mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam membantu pengurusan sengketa status Harun Masiku agar bisa lolos menjadi anggota DPR terpilih.
Jaksa KPK mengungkap ada rentetan komunikasi yang melibatkan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dengan Agustiani Tio Fridelina hingga Wahyu Setiawan pada Desember 2019. Komunikasi itu membahas biaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.
“Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya,” beber jaksa.
Jaksa mengungkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku terlibat aktif dalam melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan.
“Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ralian)
Komentar