KPK Sebut Sekjend PDIP Hasto Terlibat Aktif Suap Anggota KPU Wahyu Setiawan

Hukum74 Dilihat

BeTimes.id– Dalam sidang perdana jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDIP Hasto Kristiyanto bersikeras meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

PDIP, sempat berkirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Harun diloloskan, tapi ditolak.

Jaksa menyebutkan, Harun Masiku merupakan caleg Dapil Sumsel 1 pada Pileg 2019. Dia menempati peringkat keenam peraih suara terbanyak dengan perolehan 5.878 suara.

Di atas kertas, pintu Harun Masiku untuk bisa lolos sebagai anggota DPR periode 2019-2024 sudah tertutup. Namun Hasto Kristiyanto kemudian ikut campur tangan dan bergerilya meloloskan Harun.

“Langkah pertamanya, terdakwa menunjuk Dony Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan mengirimkan surat gugatan itu ke KPU,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, di Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadikan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3).

Dikatakan, Hasto memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP untuk menjadi kuasa hukum partai dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI terhadap ketentuan Pasal 54 ayat 5 huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Komentar