Selain penyelidikan ke hotel yang diduga menjadi tempat kejadian perkara, Polda NTT memeriksa setidaknya tujuh saksi.
Kemudian pada pertengahan Februari, Polda NTT membuat klaim telah mendapatkan hasil penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Hasilnya bahwa “peristiwa itu benar terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekitar 11 Juni 2024”.
“Dari hasil penyelidikan itu juga benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWL,” ujar Patar Silalahi.
Kemudian, pihaknya mengecek nama terduga pelaku tersebut merupakan salah satu anggota polisi yang berdinas di wilayah Polda NTT.
“Dan kami pastikan lagi di data SDM kita, benar itu anggota Polri aktif di jajaran wilayah Polda NTT,”ucap Patar.
Terungkap bahwa pelaku anggota Polres Ngada yang juga menjabat Kapolres, selanjutnya tim Reskrim melaporkan pelaku ke Kabid Propam pada 19 Februari 2025.
“Terungkap, kuat pelaku adalah menjabat Kapolres kemudian berjenjang melapor ke pimpinan hasil penyelidikan ini,” tandasnya.
Sementara, Anggota Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Ida Utari mengatakan, Kompolnas turut mengawal jalannya penyelidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kompolnas juga mendorong siding kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,”ujar dia. (Ralian)
Komentar