Rencananya, sesuai wasiat almarhum Abdul Ghani Kasuba, ia mau dimakamkan di kampung halaman di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah. Rombongan dan jenazah diberangkatkan sekitar pukul 10.12 WIT, dan diperkirakan waktu tempuh kurang lebih 3-4 jam.
Sebelum meninggal, Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani meninggal dunia setelah tiga pekan menjalani perawatan di RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara.
Seperti diketahui, Abdul Ghani meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) malam, pukul 20.00 WIT, di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate.
Sebelum meninggal, Abdul Ghani tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dan lelang jabatan di Maluku Utara.
Eks Gubernur Maluku Utara dua periode ini sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023.
KPK menyita uang tunai Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate kemudian menvonis Abdul Ghani delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Di Pengadilan Tipikor Ternate, Abdul Ghani minta keringanan hukuman dengan melakukan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.
Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate atau ditolak.
Kemudian, Abdul Ghani kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh karena putusan kasasi dari MA belum keluar, sehingga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rijal mengatakan, status Abdul Ghani belum sebagai terpidana, karena hingga saat ini putusan Mahkamah Agung belum keluar.
“Status beliau (Abdul Ghani Kasuba) belum sebagai terpidana. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Pak Kyai Abdul Ghani Kasuba, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan suap dan gratifikasi,” kata Hairun saat ditemui di RSUD dr Chasan Boesoeirie Ternate, Jumat (14/3/2025) malam.
“Kami menegaskan bahwa beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena sampai saat ini putusan kasasi belum turun (keluar) berdasarkan kekuatan hukum tetap,”ujarnya. (Ralian)
Komentar