BeTimes.id– Ditetapkan tersangka kasus pencemaran lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Dony Sirait, akan mengajukan Praperadilan.
Ia ditetapkan jadi tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam kasus pelanggaran pengelolaan lingkungan TPA Burangkeng Setu.
Dony mengatakan, TPA Burangkeng yang beroperasi tahun 1997 itu, sudah sejak tahun 2013 dinyatakan overload berdasarkan audit Kementerian PUPR tahun 2014, dan hanya menggunakan sistem open dumping, dan lahan berkurang karena proyek jalan tol. Sudah sering longsor, bahkan sejak ia menjabat sebagai Kepala DLH Mei 2023, kondisinya darurat.
Pemkab Bekasi tengah mencari solusi jangka panjang, melalui skema Kerja Sama dengan Badan Usaha (KPBU) dengan investor, tetapi syarat utama harus ada minimal lahan 5 hektar, tapi sampai sekarang lahan belum tersedia.
Penggunaan teknologi seperti RDF (Refuse-Derived Fuel) dinilai tidak realistis karena cukup tinggi biayanya. Setiap hari daerah ini memproduksi sampah mencapai 2.200 ton, sehingga memerlukan biaya hampir Rp.1 triliun jika menggunakan RDF, katanya.
DLH Kabupaten Bekasi mendorong pengolahan sampah organik menjadi pakan maggot melalui Pusat Daur Ulang (PDU) Mekarmukti sebagai alternatif, dan kini tengah menyusun roadmap pengelolaan sampah yang efisien dengan memaksimalkan bank sampah bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menemukan teknologi yang tepat guna.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Bekasi ini, mengakuai tidak tersedia anggaran untuk kuasa hukum bagi pegawai yang terlibat kasus pidana terkait pekerjaan. Sehingga, biaya pengacara dalam Praperadilan itu, dari uang pribadinya. Disadari, status tersangka sebagai resiko dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala Dinas. “Saya akan membela diri,” katanya, Rabu (19/3)
Dia mengaku, tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan dan panggilan ketiga, diberikan surat sebagai tersangka.
Dikatakan, ia dijadikan tersangka karena diduga telah mencemari lingkungan, khususnya air dan udara, dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, sesuai Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keputusan mengajukan gugatan praperadilan, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Ini tengah dikaji, langkah hukum akan dilakukan secara maksimal,” katanya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH menetapkan Dony sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air sungai di sekitar TPA Burangkeng.(hem)
Komentar