BeTimes.id– Pengadilan Militer II-08 Jakarta dapat mengabulkan permohonan restitusi atau biaya ganti rugi untuk Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil yang tewas ditembak tiga TNI Angkatan Laut (AL) di Rest Area Tol Tangerang-Merak.
Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati melalui keterangan resmi, Rabu (19/3).
Sri berharap restitusi yang juga dimohonkan untuk Ramli Abu Bakar, korban penembakan lainnya yang selamat, jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
“Berharap Hakim Pengadilan Militer mengabulkan restitusi senilai yang sudah dihitung LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati melalui keterangan resmi, Rabu (19/3).
Menurutnya, restitusi bukan hanya sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka. “Ini adalah hak korban yang harus dipenuhi,” tegas Sri.
Sri menjelaskan, total restitusi yang dimohonkan untuk Ilyas yang tewas akibat ditembak mencapai Rp 842.434.500. Sedangkan, restitusi yang dimohonkan buat korban Ramli yang mengalami luka tembak sebesar Rp 292.708.400.
“LPSK menetapkan total restitusi yang harus dibayarkan oleh para pelaku sebesar Rp 1.135.142.900 dan telah disampaikan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 10 Maret 2025,” kata Sri.
Komentar