LPSK Berharap Hakim Kabulkan Restitusi Bos Rental Mobil Rp 1,1 Miliar

Uncategorized75 Dilihat

Sri memerinci, penghitungan restitusi tersebut meliputi kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil, misalnya, biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, dan kehilangan penghasilan.”Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum,” ujar Sri.

Adapun ketiga besaran restitusi yang dimohonkan ke para pelaku berbeda-beda jumlahnya, yakni: Total permohonan restitusi untuk Ilyas Abdurrahman Rp 842.434.500, perinciannya: Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500.Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500. Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500.Tersangka Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500. Tersangka Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500.Tersangka Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500.Tersangka Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500.

Total permohonan restitusi untuk Ramli Abu Bakar Rp 292.708.400, perinciannya: Terdakwa Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200 Terdakwa Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100 Terdakwa Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100 Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil yang seluruhnya merupakan anggota TNI AL.

Ketiganya yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup. Keduanya diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggelapkan mobil Ilyas Abdurrahman.

Sementara itu, Rafsin Hermawan dituntut 4 tahun penjara. Dia diyakini bersalah melakukan penadahan mobil. Bambang dan Akbar bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan Rafsin Hermawan bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. (Ralian)

Komentar