BeTImes.id– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI bukanlah permintaan dari Presiden RI Prabowo Subianto, tetapi usul inisiatif DPR, bukan pemerintah.
Hal itu dikatakannya ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
“Ini bukan soal Pak Prabowo atau Presiden yang minta, ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu ya, bukan inisiatif pemerintah,”ucap Supratman.
Supratman meminta publik jangan khawatir akan hidupnya dwifungsi ABRI jika UU ini disahkan. Menurut politikus Partai Gerindra ini, dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru tidak akan muncul kembali.
“Kan enggak ada. Sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan. Semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” kata dia.
Supratman mengatakan, jika ada prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil, maka dia harus mundur dari TNI.
“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun selesai,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, 8 fraksi di DPR sepakat membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.
Ada 4 pasal yang diubah dalam proses revisi yang berlangsung kilat ini. Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
Kedua adalah revisi Pasal 7 Ayat (2) mengenai tugas operasi militer di luar perang. Dalam revisi yang dilakukan, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif. (Ralian)
Komentar