Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Eksekusi Terpidana Pasal 263 KUHP

Hukum308 Dilihat

BeTimes.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi eksekusi terpidana Dani Bahdani. Terpidana disangkan dengan pasal 263 ayat (1 dan 2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dan dihukum 1,6 tahun.

Eksekusi ini berdasarkan relas pemberitahuan putusan kasasi nomor : 225K/Pid/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas nama Dani Bahdani, yang pada pokoknya menerima permohonan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan PN Bekasi Nomor : 484/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 14 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Ryan Anugrah, dalam rilisnya yang dikirim Kamis 20/3. Menurutnya, tim Jaksa Eksekutor berhasil menghadirkan terpidana di kantor Kejari Bekasi untuk dilakukan proses administrasi eksekusi.

“Pada pukul 13.00 Wib terpidana dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi guna pelaksanaan proses eksekusi, ” kata Ryan Anugrah.

Ryan mengatakan, peran terpidana sebagai kuasa dari ahli waris dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu di PN Bekasi dalam perkara perdata melawan Mabes TNI, sehingga pengadilan menghukum Kementrian Pertahanan Mabes TNI untuk membayar.

Gugatan perdata kata Ryan, untuk mengklaim kepemilikan tanah seluas 485.030 M2 milik Mabes TNI yang terletak di Kp Kalimanggis Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat.

“Perbuatan terpidana membuat Mabes TNI membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp228.713.400.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) dan berpotensi kehilangan hak tanah tersebut,” jelasnya. (tgm).

Komentar