Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang

Uncategorized276 Dilihat

BeTimes.id– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sejumlah menteri di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna.

Puan mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI, tentang beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.

Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini. Selanjutnya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

Komentar