Bang Jago Yang Minta THR ke Perusahaan Jadi Tersangka

Hukum295 Dilihat

BeTimes.id — Bang jago yang meminta THR ke perusahaan swasta kini resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku percobaan pemerasan dan perbuatan dengan ancaman kekerasan, kini berlebaran di dalam tahanan.

Petugas turut mengamankan handphone milik pelaku dengan gambar video yang viral, serta rompi ormas berikut surat permohonan THR yang sudah disebar.

“Jadi pelaku ini mulanya memvideokan untuk konsumsi sesama mereka yang — melalui grup what app. Namun kemudian menyebar di tiktok dan kemudian viral. Jadi sesama mereka, diduga ada orang dalam yang menyebarkan,” kata Kompol Binsar Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Jum’at (21/3).

Menurutnya, modus operandi pelaku ialah dengan menyebar surat permintaan buat THR yang dikamuflasekan untuk menyebar takjil dan minuman buka puasa di jalan.

“Para pelaku ini tahu bahwa tidak boleh meminta THR jadi disamarkan dengan permintaan uang takjil di dalam suratnya,” katanya.

Hingga kini kata dia, tiga pelaku lainnya yang turut serta dalam aksi viral dalam pengejaran petugas. Kepada pelaku dikenalan pasal 368 KUHP junto 53, pemerasan dan percobaan pemerasan dan perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sekadar untuk diketahui aksi pelaku viral setelah memaksa minta THR serta memaki petugas keamanan yang terjadi di PT. Elfrida plastik industri, Cikiwul, Bantar Gebang, Kota Bekasi pada Senin (17/03/25).

Ia sempat melakukan klarifikasi video dan meminta maaf namun tetap diamankan petugas setelah sempat melarikan diri ke Sukabumi, pada Kamis malam. (Yan)

Komentar