BeTimes.id– Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/3).
Hasto didakwa telah memberikan suap dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) dari PDI-P, Harun Masiku. “Kita berikan kesempatan seminggu ya (untuk menyiapkan eksepsi), sidang digelar pada tanggal 21 (Maret),” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, minggu lalu.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah membantu Harun Masiku memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses PAW anggota DPR RI.
Berdasarkan surat dakwaan, Hasto disebut memberi arahan kepada anak buahnya untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI 2019-2024. “Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa KPK mengungkapkan arahan Hasto kepada anak buahnya.
Jaksa mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P menggelar rapat pleno guna membahas Nazarudin Kiemas, caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel), I pada 22 Juni 2019.
Komentar