Pemprov Jakarta Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Uncategorized164 Dilihat

BeTimes.id– Pemerintah Provinsi Jakarta gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Hal ini dikemukakan Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam acara peresmian Reservoir Komunal Tambora dan Margaguna serta pembagian Kartu Air Sehat PAM Jaya di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).

“Saya kemarin sudah menandatangani di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan. Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan,” ujar Pramono.

Dikatakan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk rumah pertama.

Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, maka rumah kedua harus membayar pajak sebesar 50 persen. “ NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampu lah,” ungkap Pramono.

Sebelumnya, kebijakan Pramono ini juga pernah diterapkan saat era Gubernur Anies Baswedan. Saat itu, Anies menerapkan pembebasan pajak untuk sebagai wujud kepedulian Pemprov Jakarta kepada masyarakat dan upaya memulihkan ekonomi di masa Pandemi Covid-19 melalui pajak daerah.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur Anies dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2022). (Ralian)

Komentar