“Ditemukan, pada 12 Maret 2025, barang tersebut masuk. Kami langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai,” lanjutnya.
Setelah itu, pihak kepolisian mengintai selama sekitar dua minggu untuk memastikan bahwa lokasi tersebut memang terlibat dalam kegiatan produksi narkoba.
“Barulah, tim kami turun dan menangkap tersangka (SR dan W) di apartemen Season City,” ujar Roby.Penangkapan dilakukan pada 21 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. “Meskipun sempat lari, akhirnya berhasil ditangkap,” tambahnya.
SR, seorang perempuan, berperan sebagai peracik, sedangkan W, seorang laki-laki, merupakan pengedar.
Pengedaran narkoba ini diketahui dilakukan hingga ke Batam. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) dan Sub 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ralian)
Komentar