Sekjend PDIP Hasto Sebut Banyak Dalil dalam Eksepsi Tidak Bisa Dijawab KPK

Hukum563 Dilihat

“Karena itulah mari kita semua berjuang demi Indonesia Raya, kita jangan takut menghadapi berbagai intimidasi, meskipun dari berbagai saksi kami banyak sekali diintimidasi,”tandasnya.

Hasto melanjutkan, bahkan konstruksi dakwaan dari jaksa penuntut umum banyak yang berasal dari surat keterangan dari internal KPK sendiri dari para penyidik, penyelidik dan juga mantan penyelidik KPK sehingga tentu menjadi tidak objektif dan banyak konflik of interest.

Sementara itu, Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai tanggapan jaksa atas eksepsi Hasto banyak yang tidak logis. Maqdir pun berharap majelis hakim dapat memperhatikan ketentuan mengenai obstruction of justice dalam kasus Hasto.

Maqdir mengatakan perlu untuk memperhatikan dengan cermat penggunaan fakta-fakta dalam dua perkara yang telah diputus. Menurutnya, jawaban jaksa yang menilai hakim tak harus mempedomani perkara yang diputus merupakan tidak benar.

“Ini tidak benar, sebab kalau perkara itu sudah diputus dan mereka didakwa bersama-sama, ini nggak bisa seperti itu, harus faktanya sama, dakwaannya sama, perbuatannya itu berhubungan. Nah ini kan yang tidak mereka tunjukkan,” tuturnya.

“Saya kira ini kesalahan-kesalahan ini mudah-mudahan tidak diakomodir oleh hakim. Kalau seandainya belum bisa diakomodir pada putusan sela, kita harapkan nanti ini akan tidak diindahkan ketika putusan pokok perkara dilakukan,” imbuh dia.

Sementara itu, KPK merespons pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mempermasalahkan sikap KPK atas tudingan perintangan penyidikan. KPK mempersilakan Hasto dan kubunya menyampaikan apapun baik di luar maupun di dalam persidangan.

“Saya pikir saudara HK (Hasto Kristiyanto-red) dapat menyampaikan apapun ya, itu haknya beliau ya. Tinggal apakah narasi yang dibangun oleh beliau itu dapat dibuktikan di persidangan yang saat ini sedang dijalani,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/3).

Tentunya, loanjut Tessa, ada mekanisme eksepsi yang sudah dilampaui dan semua hal terbuka untuk disampaikan di persidangan.

Tessa mengatakan apa yang disampaikan kubu Hasto akan dinilai hakim. Nantinya, kata Tessa, hakim juga lah yang akan menilai apa yang disampaikan Hasto benar atau tidak.

“Majelis hakim yang akan menilai apakah dugaan atau tudingan tersebut benar atau tidak terbukti. Saya pikir kita tunggu saja nanti,” tandasnya. (Ralian)

Komentar