Pemprov Jakarta akan Bebaskan Pajak di Bawah NJOP Rp 2 Miliar, Ini Kata Gubernur Pramono

Pemerintahan316 Dilihat

BeTimes.id– Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik rumah dan apartemen di bawah NJOP Rp. 2 juta.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani 25 Maret 2025. Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung mengemukakan, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk properti pertama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, rumah di bawah Rp 650 juta untuk apartemen.

“Saya kemarin sudah menandatangani, di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan. Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta, maka NJOP-nya juga kita gratiskan,” kata Pramono saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, baru-baru ini.

Bagaimana jika punya lebih dari satu rumah? Meski memberikan pembebasan pajak, kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah pertama. Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, ada skema pajak yang berbeda.

Rumah kedua mendapatkan diskon pajak 50 persen. Rumah ketiga dan seterusnya: Tetap dikenakan pajak penuh. “Dengan demikian, hampir sebagian besar warga Jakarta tidak perlu bayar PBB, kecuali orang-orang yang mampu,” kata Pramono.

Selain PBB, Pramono juga menyoroti pajak kendaraan bermotor di Jakarta. Berbeda dengan beberapa daerah yang mempertimbangkan pemutihan pajak kendaraan, Jakarta tetap menerapkan pajak tanpa keringanan.

Komentar