Kepala DLH Syafri Donny Sirait Ajak 23 Kecamatan Tangani Sampah dan Tutup TPA Ilegal

Pemerintahan96 Dilihat

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, dalam rapat minggon kecamatan

BeTimes.id– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengajak 23 Kecamatan dan masyarakat berperanserta menangani sampah yang terus meningkat di daerah ini dan tutup TPA Ilegal.

Karena  persoalan sampah tidak dapat hanya dibebankan kepada DLH sebagai sektor utama, tetapi dibutuhkan  keterlibatan semua pihak, seperti  pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga masyarakat, sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 85 Tahun 2025, khususnya Pasal 21a, yang mengatur bahwa Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di kecamatan memiliki tugas menyusun dan melaksanakan program pembinaan kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K3) di wilayahnya, termasuk hingga tingkat RT dan RW.

Hal itu disampaikan Donny  dalam rapat minggon kecamatan di Ruang KH. R. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat,  Rabu (9/4). Peranserta  23 kecamatan untuk berkolaborasi secara aktif dalam penanganan  sampah di wilayah masing-masing.

Dalam paparannya, Donny menyampaikan bahwa DLH melalui enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara intensif telah melakukan pengangkutan sampah liar dari seluruh kecamatan dan  telah melakukan penindakan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang tersebar di beberapa lokasi.

Dikatakan,  sekitar 35.000 meter persegi timbunan sampah liar yang tersebar di sembilan desa, mayoritas bersumber dari aktivitas usaha para pedagang kaki lima, bahkan  volumenya melebihi jumlah sampah rumah tangga di lingkungan RT.

Apalagi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat keterangan pembuangan sampah ke TPA Burangkeng yang menyebabkan  pembuangan sampah dilakukan sembarangan, baik di jalan umum maupun ke aliran sungai.

Ini jadi tantangan tersendiri, karena selain berdampak pada lingkungan, juga menciptakan kesan kumuh dan rawan terhadap gangguan kesehatan masyarakat.

DLH Kabupaten Bekasi mendorong setiap kecamatan untuk mengoptimalkan peran perangkat wilayah dalam pengawasan dan pengelolaan sampah, serta menyusun strategi pembinaan K3 yang terintegrasi. Sinergi antarinstansi dan partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat.

Kolaborasi  serta dukungan regulasi yang jelas, diharapkan bisa menangani permasalahan sampah  secara menyeluruh dan berkelanjutan yang diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat terhadap praktik pembuangan sampah ilegal, serta menciptakan daerah ini lebih tertata dan layak huni. (***)

Komentar