Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto

Uncategorized62 Dilihat

BeTimes.id– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan keberatan Hasto dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima dan tidak beralasan hukum lantaran penuntut umum telah menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan penyidikan tentang pidana yang didakwakan.

“Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” kata Hakim Ketua dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).

Dengan demikian, Hakim Ketua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Sidang pun akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Hakim Ketua berpendapat sebagian keberatan yang disampaikan Hasto maupun penasihat hukumnya terhadap dakwaan penuntut umum lebih menyangkut aspek pembuktian sehingga lebih tepat dalam pemeriksaan pokok perkara.

Komentar