Rugikan Negara Rp 200 Miliar, KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Dirut Taspen

Uncategorized67 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Jumat (11/4).

Tessa mengatakan gugatan praperadilan adalah hak setiap orang. KPK mempersilakan Kosasih untuk mengajukannya.”KPK mempersilakan Penggugat untuk menggunakan hak konstitusionalnya melakukan gugatan praperadilan,”ucapnya.

Setelah KPK menetapkan menjadi tersangkia. Kosasih melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara perkara: 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, didaftarkan pada Kamis (27/4)”Pemohon Antonius Nichloas Stephanus Kosasih. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq pimpinan KPK,” demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Jumat (11/4).

Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Selasa (15/4) pekan depan.Dalam kasus ini, KPK telah menahan Kosasih.

Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun.KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan), terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Diketahui, selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2019 di PT Taspen.

Dalam kasus ini, PT Taspen mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investments Management.

KPK menyatakan, Kosasih dan Ekiawan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ralian)

Komentar