Mantan Artis Belanja Gunakan Uang Palsu Dicokok di Mal Kemang

Hukum94 Dilihat

Saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, pegawai toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar ultra violet.

Uang tersebut ternyata palsu dan transaksi pun dibatalkan.”Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan di cek ternyata palsu,” jelasnya.

Setelah percobaan kedua kali gagal, satpam berhasil mengamankan Sekar. Diketahui Sekar telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Mal tersebut sebanyak dua kali.

Sekar pun dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan sejumlah barang bukti uang palsu pecahan seratus senilai Rp 223.500.000, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Tersangka dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (Ralian)

Komentar