Tiga Hakim Terima Suap Rp 60 Miliar Ditahan di Rutan Salemba

Hukum71 Dilihat

BeTimes.id– Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Ketiga hakim itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.”Ketiga tersangka ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Dikatakan Qohar, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto.Lebih lanjut, terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar.

Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Komentar