Sekar Arum berhasil diamankan satpam mal setelah mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut pada Rabu, 2 April 2025. Sekar Arum lalu diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.Sekar Arum saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sekar diamankan di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. (Ralian)
Komentar