Alami Kriminaliasai Pemuda Adat Poco Leok, Koalisi Advokat Lapor Ke Komnas HAM

Hukum114 Dilihat

Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok.

SK Bupati Manggarai tersebut dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Hery Bertus Nabit pada tanggal 1 Desember 2022 tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh Masyarakat Adat Poco Leok.

Dia mengatakan, aksi tersebut berujung pada kriminalisasi, yang saat ini sedang berproses di Polres Manggarai, bahkan proses hukumnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan

Kuasa Hukum Pemuda Adat Poco Leok Judianto Simanjuntak yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok mengatakan aksi yang dilakukan Aliansi Pemuda Poco Leok menggugat di depan Kantor Bupati Manggarai mendapat reaksi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan membuat laporan polisi di Polres Manggarai pada tanggal 03 Maret 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/III /2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 3 Maret 2025 sehubungan dengan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Laporan ini, lanjut Judianto, dilakukan karena pagar kantor Bupati Manggarai mengalami kerusakan. Hal inilah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Manggarai melaporkan Pemuda Adat Poco Leok tersebut ke Polres Manggarao.

Komentar