Alami Kriminaliasai Pemuda Adat Poco Leok, Koalisi Advokat Lapor Ke Komnas HAM

Hukum131 Dilihat

Judianto menegaskan, apa yang dilakukan Pemkab Manggarai keliru dan menyesatkan.

“Aksi yang dilakukan Pemuda Adat Poco Leok menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di Poco Leok, Kecamatan Satarmese merupakan hak atas kebebasan mengeluarkan dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya,”ujar Judianto.

Dengan demikian, menurut dia, aksi tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana, sehingga ini bukan ranah pihak kepolisian untuk menyelesaikan.

Judianto mengatakan , aksi tersebut merupakan Upaya mempertahankan wilayah adatnya yang dijamin dalam instrumen hukum nasional dan Hukum Internasional yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat utamanya Konstitusi.

Selain itu, Juianto menturkan tidak ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan Pemuda Adat Poco Leok sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

“Fakta yang sebenarnya adalah terjadi saling dorong mendorong gerbang kantor Bupati Manggarai antara anggota Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Akibatnya gerbang Kantor Bupati tersebut jatuh ke arah massa aksi dan bahkan hampir mengenai massa aksi,” ujar Judianto.

Karena itulah, Judianto mengatakan, Koalisi Advokasi Poco Leok sebagai Kuasa Hukum Pemuda adat Pooc Leok mengadukan kriminalisasi ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena langkah-langkah yang dilakukan Polres Manggarai melakukan pemanggilan kepada Pemuda Adat Poco Leok untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi sangat tidak beralasan dan berdasar.

Komentar