Alami Kriminaliasai Pemuda Adat Poco Leok, Koalisi Advokat Lapor Ke Komnas HAM

Hukum131 Dilihat

Judiaanto mengemukakan, Istilah Undangan Klarifikasi tidak dikenal dalam mekanisme Hukum Acara Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua, lanjut Judianto, undangan klarifikasi yang diterima Pemuda Adat Poco Leok bertentangan dengan prosedur pemanggilan berdasarkan KUHAP. Pasalnya, minimal tiga 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan berdasarkan Pasal 227 KUHAP.

Faktanya, lanjut Judianto, Undangan klarifikasi ini diterima oleh Pemuda Adat Poco Leok kurang dari 3 (tiga) hari sebelum pemeriksaan.

Sementara itu, Kuasa hukum Pumuda Poco Leok yang lainnya, Yulianto Behar Nggali Mara mengatakan, upaya Polres Manggarai memberikan undangan klarifikasi dan panggilan sebagai saksi kepada Pemuda Adat Poco Leok merupakan upaya pembungkaman Masyarakat Adat Poco Leok yang saat ini sedang berjuang menolak pembangunan geothermal di wilayah adatnya.

Menurutnya,ini dalam rangka mempertahankan ruang hidupnya.

Lebih lanjut Yulianto, yang juga staf Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan Jaringan Advokasi Anti Tambang (JATAM) menyatakan pemanggilan Polres Manggarai kepada Pemuda Poco Leok ini merupakan kriminalisasi.

“Sebenarnya kriminalisasi kepada masyarakat adat Poco Leok bukan hal yang pertama terjadi, artinya ini kriminalisasi berulang. Faktanya kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Poco Leok pernah terjadi pada tahun 2023 karena masyarakat adat Poco Leok melakukan penolakan atas pembangunan geothermal di Poco Leok,”ujar dia.

Menurut dia, kriminalisasi berulang kepada Masyarakat Adat Poco Leok menunjukkan Polres Manggarai tidak memahami posisinya sebagai penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada warga negara sebagaimana mandat Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2002.

Kuasa Hukum lainnya Ermelina Singereta, mengatakan sangat menyangkan dan menyesalkan upaya pihak Polres Manggarai menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai yang sebenarnya bukan ranah pidana.

“Ini menunjukkan ketidakpekaan Polres Manggarai atas perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok khususnya kaum perempuan dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya selain merupakan sumber mata pencaharian juga merupakan identitas dan budayanya,”ujar Ermelina. (Ralian)

Komentar