Alami Kriminaliasai Pemuda Adat Poco Leok, Koalisi Advokat Lapor Ke Komnas HAM

Hukum110 Dilihat

BeTimes.id– Kuasa hukum Pemuda Adat Pocok Leok melaporkan kasus kriminalisasi terhadap kliennya ke Komisa Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Salah satu kuasa hukum, Judianto Simanjuntak menyatakan Pengaduan ini diterima bagian Pengaduan Komnas Ham.

“Dalam hal ini bagian pengaduan Komnas Ham menyatakan jika dilihat dari dokumen laporan di Komas HAM, sebelumnya Koalisi Advokasi Poco Leok sudah pernah mengadukan terkait dengan pembangunan pembangkit listrik Geothermal (PLTP Ulumbu) di Poco Leok dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Poco Loek,”ujar Judianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4).

Karena itu, lanjut Judianto, tentu pengaduan ini akan disampaikan kepada Komisoner Komnas HAM untut diproses lebih lanjut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan.

“Hal yang sama juga kami sampaikan kepada komisioner Komnas Ham melalui aplikasi WhatsApp memberikan informasi bahwa kami Koalisi Advokasi Poco Leok telah mengaduan kriminalisasi yang dialami Pemuda Adat Poco Leok ke bagian pengaduan Komnas Ham, mohon perhatian dan upaya Komnas Ham terkait pengaduan ini,” tandas Judianto.

Dia mengemukakan, Pada tanggal 3 Maret 2025, Pemuda Adat dari Komunistas Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat melakukan aksi di depan DPRD Kabupaten Manggarai dan depan kantor Bupati Manggarai.

Komentar