Rekam Saat Mahasiswi Mandi di Kamar Kos, Dokter UI Dicokok Polisi

Hukum348 Dilihat

Video itu digunakan tersangka untuk konsumsi pribadi.Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, UI prihatin dan menyesalkan adanya laporan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UI. “Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Direktur Humas UI Prof Arie ketika dihubungi.

Pihak UI belum bisa menanggapi secara menyeluruh karena kasus masih dalam proses penanganan. UI mengatakan bakal menjaga privasi pihak terlibat dalam kasus ini. (Ralian)

Komentar