Gubernur Jabar Hapuskan Tunggakan PKB, Kantor Samsat Kabupaten Bekasi ‘Diserbu’

Pemerintahan17 Dilihat

Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar

BeTimes.id– Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor disambut dengan gembira. Masyarakat pun ‘serbu’ kantor Samsat Kabupaten Bekasi seraya mengucapkan terimakasih kepada Gubernur. 

Ini sekaligus mengajak masyarakat terus berduyun-duyung ke kantor Samsat Kabupaten Bekasi untuk memperpanjang STNK kendaraan.

Sejak diberlakukan pembebasan tunggakan  tahun-tahun sebelumnya, disambut gembira. “Ini hadiah dari Gubernur Jawa Barat. Terimakasih pak Gubernur atas kebijakannya yang meringankan bebas masyarakat. Sebab, kebijakan ini membuat kami akhirnya bisa memperpanjang STNK. Kalau tidak, kemungkinan STNK tidak akan diperpanjang, karena sudah bertahun-tahun nunggak dan tak sanggup lagi membayar,” kata sejumlah wajib pajak.


Masyarakat pun rela antre di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi,  untuk memperpanjang STNK yang memang sebagian besar sudah menunggak bertahun-tahun. Mereka begitu antusias, sehingga kendaraan yang sudah mati STNK-nya, kini kembali hidup tanpa harus membayar tunggakan.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sangat disuyukuri. Kebijakan ini sangat phenomenal, terutama bagi yang ekonominya lemah, pembebasan tunggakan itu, luar biasa. “Ini baru pertama kali, semoga ke depan Gubernur semakin sukses,” kata Ivan kepada Bekasi Times.

Sejak diberlakukan pembeasan tunggakan ini, Samsat Kabupaten Bekasi selalu ramai, bahkan meningkat 2 kali lipat di banding sebelumnya. Petugas pun kewalahan karena pemohon semakin berlimpah.

“Membludaknya pemilik kendaraan bermotor ke Samsat  itu, terjadi  sejak diberlakukan pemutihan tanggal 20 Maret 2025 lalu, dan hingga sekarang ini terus meningkat.  Kalau biasanya, hanya sekitar 3.000 hingga 4.000 kendaraan bermotor setiap hari, kini melonjak menjadi 6.000 hingga 7.000,” kata Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, Kamis (24/4).

Antusias  masyarakat ini membuktikan para pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK-nya, karena mereka tidak perlu bayar tunggakan. “Begitu Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumunkan di medsos, masyarakat antusias untuk mencari informasi kebenaran berita itu. Dan ternyata benar adanya, maka perpanjangan STNK dan membayar tanpa tunggakan pun dilakukan,” katanya.

 
“Pemilik kendaraan hanya membayar biaya pada tahun pajak berjalan tanpa memikirkan hutang (tunggakan). Karena denda dan tunggakan sudah dihapuskan,” katanya.


Bahkan, untuk mengakomodir lonjakan itu, Samsat terpaksa membuka pelayanan hari Minggu. Layanan khusus ini, bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahunan mulai  pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” katanya.

Dengan kembalinya pemilik kendaraan memperpanjangan STNK, maka akan terjamin tertib administrasi.

Sejumlah gerai pembayaran yang mudah dijangkau juga sudah dibuka. Beberapa outlet sudah disiapkan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pembayaran pajak tahunan dengan tujuan wajib pajak lebih mudah memenuhi kewajibannya.

Program ini, kemungkinan yang terakhir. Makanya, ke depan masyarakat bisa melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak ini, akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang juga demi kepentingan masyarakat. Maka, diharapkan wajib pajak bisa membayar pajaknya tepat waktu. “Kalau sekarang ini ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, kemungkinan ke depan, saya kira tidak aka nada lagi. Maka, manfaatkan kesempatan yang diberikan untuk membayar pajaknya,” tandasnya.

Ditambahkan, Samsat Kabupaten Bekasi ditargertakan dari PKB ke Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.662 miliar, sedangkan Biaya Balik Nama (BBN) sebesar Rp.441 miliar, sedangkan ke Kabupaten Bekasi PKB Rp.410 miliar dan BBN Rp.291 miliar dan setai harinya ditransfer ke Kas Pemkab Bekasi.

Diakuinya, dengan penghapusan tunggakan itu, memang cukup besar potensi yang hilang. Namun, sebaliknya wajib  pajak yang tadinya sudah bertahun-tahun menunggak dan kemungkinan sudah tidak mau lagi memperpanjang STNK karena harus membayar tinggi, akhirnya mau memperpanjang STNK.

Padahal, kalau tidak ada kebijakan ini, bisa jadi pajak kendaraan itu akan dibiarkan pemilik karena sudah  telalu besar tunggakannya. 
Memang potensi pajak yang hilang, cukup besar karena yang seharusnya bisa ditarik,  sekarang dihapuskan dengan keputusan Gubernur Jawa Barat itu. “Itu pasti besar jumlahnya, apalagi banyak yang sudah bertahun-tahun nunggak, tapi sebaliknya, kalau tidak ada program ini, para pemilik kendaraan yang sudah bertahun-tahun itu, tidak bakal bayar, artinya itu bisa hilang,” katanya.

Dalam catatan, para pemilik kendaraan yang rajin bayar pajak  total 16,9 juta kendaraan, dan hampir  9 juta yang STNK yang sudah tak berlaku. (***) 

Komentar