Konsumsi Narkoba, Aktor Fachri Albar Dicokok dari Rumahnya di Kawasan Lebak Bulus

Hukum41 Dilihat

BeTimes.id– Putra Rocker Achmada Albar, Fachri Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Dia ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (20/4).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, Fachri dicokok berdasarkan informasi Fachri mengonsumi narkoba. Mendapat informasi berharga itu kemudian aktor bintang film berjudul Pengabdi Setan itu dicokok di rumahnya.

Kapolres mengatakan, Fachri mengonsumsi narkoba karena tekanan dalam kehidupan pribadi dan pekerjaan.

“Kronologi dari tim melakukan analisa dan pendalaman dari informasi yang diperoleh, ada yang menggunakan narkoba dan psikotropika. Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan saudara FA (Fachri Albar),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4).

Saat penangkapan, Fachri Albar dalam keadaan sadar. Suami Renata Kusmanto itu disebut telah selesai mengonsumsi narkoba.

“Saat petugas datang ke lokasi memang yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat,” ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Ketika barang laknat itu diperoleh darimana, Fachri Albar masih bungkam soal dari mana mendapatkan narkoba tersebut. “FA belum mau memberikan secara terbuka kepada kami,” pungkasnya.

Fachri tercatat sudah tiga kali terlibat dalam perkara serupa. Kasus pertamanya terjadi pada November 2007, saat aparat menemukan kokain di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok.

Kala itu, Fachri Albar bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian ia menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil pemeriksaan menyatakan urinenya negatif narkoba, sehingga status DPO Fachri Albar dicabut.

11 tahun berselang, pada Februari 2018, Fachri Albar kembali ditangkap. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.

Atas perbuatannya, Fachri diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku darimana narkoba diperoleh,”ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo mengemukakan, polisi langsung memberikan pendampingan fisik dan mental kepada Fachri Albar. Hal ini merupakan prosedur standar bagi pengguna yang diduga mengalami ketergantungan.

“Setiap orang yang diindikasi menggunakan psikotropika, kita memberikan pendampingan sesuai prosedur,” jelas Kasat Resnarkoba.

Meski ada riwayat keluarga yang pernah mengalami kasus serupa, pihak kepolisian menegaskan Fachri Albar kali ini menggunakan narkoba seorang diri, tanpa melibatkan pihak lain.

“Saudara FA menggunakan sendiri,” tegas Vernal.

Fachri Albar kini ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat sejumlah pasal yang ancamannya tidak main-main. Ia dikenai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, ancamannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar. Ditambah Pasal 62 UU Psikotropika, ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” papar Kombes Twedi. (Ralian)

Komentar