Satpol PP Akan Tertibkan PMKS Pasca Idul Fitri 2022

Hukum1122 Dilihat

BeTimes.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Kabuapten Bekasi akan menertibkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pasca Idul Idul Fitri 2022.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menyatakan, pasca lebaran PMKS di daerah ini harus didata dan ditindak, karena dalam pemantauan sementara, saat ini sudah bermunculan. Dan pendataannya masih dalam tahapan koordinasi dengan Satpol PP di tingkat kecamatan.

“Pasca lebaran Idul fitri pasti banyak pendatang, sehingga akan fokus pada program penertiban terhadap masalah PMKS,” ujarnya Jumat (20/5).

Ditegaskan,  pasca lebaran PMKS dikhawatirkan akan meningkat , sehingga Satpol PP akan segera bertindak. Penindakan, selain  terhadap pekerja seks komersial (PSK), juga pada gelandangan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bekasi.

“Beberapa titik sudah menjadi target penertiban yang akan segera dilaksanakan,” katanya.

Pihaknya sudah memerintahkan para anggota Satpol PP di seluruh kecamatan ahar mendata PMKS pasca lebaran Idul Fitri dengan berkordinasi dengan pihak Dinas Sosial. (***)

Komentar