PDAM Tirta Bhagasasi akan Sesuaikan Tarif Mulai  September

Bisnis787 Dilihat

Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim. (foto:hem)

BeTimes.id-Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekas, Usep Rahman Salim menegaskan, BUMD milik Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi ini akan menyesuaikan tarif secara bertahap.

Hal itu ditegaskannya ketika  menggelar sosialisasi di Hotel Nuanza, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi kepada para wartawan, Rabu (31/8). Kenikan itu, akan dimulai September 10 %, Oktober 30 %, November 40 % dan Desember 20 %.

Penyesuaian tarif itu, sesuai keputusan bersama Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi nomor HK 02.02/Kep 386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber 02-EK/VIII/2022 “Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewah dan Tarif Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi” tertanggal 15 Agustus 2022 dan penyesuaian tarif  September dan  pembayarannya Oktober 2022.Sedangkan klasifikasi penyesuaian tarif, yaitu  golongan pelanggan sosial umum dan khusus, tidak berubah

Pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti di Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan perumahan real estate  yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2c, menjadi rumah tangga 4 (mewah) atau 2d. Sedangkan tarif golongan pelanggan sosial umum dan khusus, pelanggan rumah tangga 1A sampai 2B,  dan non niaga instansi pemerintah, tidak berubah.

Untuk tarif golongan 2c mulai 0 sampai 10 M3 tidak berubah, namun di tarif 11 sampai 20 M3 dan 21 M3 ke atas diterapkan tarif progresif. Dan penyesuaian tarif ini, diharapkan pelayanan bisa ditingkatkan. Apalagi adanya kenaikan tarif listrik sejak Juli 2022 lalu serta BBM yang berakibat biaya produksi semakin besar.

Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim ketika menggelar sosialisasi penyesuaian tarif. (foto:hem)

Dikatakan, PDAM Tirta Bhagasasi yang akan berusia 41 tahun pada 29 September 2022 mendatang, akan terus berupaya meningkatkan pelayanan maksimal  kepada pelanggan yang berjumlah 350.000 sambungan langsung tersebar di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, tetapi ada sekitar 50.000 pelanggan non aktif.  Pihaknya juga memberikan kemudahan bagi pelanggat non aktif, jika ingin mengaktifkan kembali secara gratis sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2022. Tentu saja, membayar tagihan terhutang dengan cara menyicil.

Usep Rahman Salim juga berharap peran serta para wartawan untuk mengingatkan Pemkot Bekasi maupun Pemkab Bekasi terkait  bantuan penyertaan modal untuk memaksimalkan layanan pelanggan. “Bantuan penyertaan modal itu, diharapkan bisa diwujudkan agar pelayanan bisa terus ditingkatkan,” katanya. (hem)

Komentar