Satpol PP Kabuaten Bekasi akan Tertibkan Kabel Tak Berfungsi

Hukum637 Dilihat


BeTimes.id- Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, pihaknya akan menertibkan kabel yang tidak berfungsi di beberapa lokasi karena  membahayakan pengguna jalan.

Salah satu yang akan dibereskan, di sekitar Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi, Jl. Raya Teuku Umar No.12, Telaga Asih, Cikarang Barat.

“Ada laporan kabel yang mengganggu ketertiban umum itu, akan tertibkan dan dilanjutkan ke titik lainnya di jalan nasional,” ujarnya, Senin (5/9).

Ganda menyebutkan, penertiban akan dilakukan terhadap kabel PLN, Telkom dan kabel provider di depan Kantor Damkar Kabupaten Bekasi dan titik lainnya.  

“Pengecekan lokasi sudah dilakukan, pada 30 Agustus 2022 lalu. Kita melakukan inventarisir kabel-kabel PLN, Telkom dan provider. Pemilik kabel yang tidak terpakai menyanggupi untuk merapikan atau membawa ke kantor masing-masing,” jelasnya sebagaimana dikutip dari bekasikab.go.id. 

Ditambahkan, penertiban kabel semrawut tersebut melibatkan Tim Gabungan Satpol PP bersama perusahaan pemilik kabel. Sudah diberikan surat peringatan agar kabel yang tak berfungsi  dibenahi.”Setelah teguran 1, 2 dan 3, tim akan menertibkannya. (***)

Komentar