BeTimes.id – Pengamat Kepolisian Republik Indonesia Dr. Slamet Pribadi SH, MH, meminta kepada Bereskrim Polri agar tidak takut terhadap laporan dugaan pembohongan publik yang dilaporkan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH).
Alasannya, keenam lembaga survei tersebut mempunyai pandangan sendiri dengan berdasarkan kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.
“Memang fakta laporan saya belum tahu, tapi perkiraan saya polisi pasti hati-hati. Karena ini kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat,” kata Slamet kepada bekasitimes.id, Kamis (18/4/2019).
Ia menjelaskan, keenam lembaga survei tersebut pastinya dalam menjalankan kebebasan akademik pasti ada norma-norma tertentu yang tidak boleh dilanggar.
“Memang itu hak mereka untuk melaporkan. Yang penting jangan sampai diujung pada terakhir episode, bahwa mereka menggoreng polisi atau mengisukan polisi tidak adil terhadap laporan ini,” jelasnya.
Dirinya menginginkan kepada pelapor bersifat profesional dan proporsional, jangan sampai keluar bahasa bahwa polisi itu memihak kepada salah satu pasangan calon (Paslon).
“Jangan sampai ini yang terjadi, karena polisi itu dalam menangani laporan sesuai fakta. Kemudian fakta itu berubah menjadi fakta hukum. Apakah fakta hukum itu sesuai dengan persesuaian alat bukti yang satu dengan lainnya,” tegasnya.
Disinggung tentang keenam lembaga survei tersebut mempunyai rekaman jejak yang baik dibandingkan lembaga surveinya, Slamet menyerahkan semuanya kepada penyidik Polri.
Slamet menyarankan kepada Polri agar tidak takut dalam menangani perkara tersebut. Alasannya, kata Slamet, Indonesia mempunyai hukum positif yang berlaku.
“Polisi tidak boleh takut. Kalau cukup bukti terus, tidak cukup bukti dihentikan. Masyarakat ada dibelakang polisi,” tegasnya.
Sekadar untuk diketahui keenam lembaga tersebut adalah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (tgm)
Komentar