Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Penyidik Sedang Didalami Bidang Propam

Hukum401 Dilihat

BeTimes.id — Kasus dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Harta dan Barang (Harda) Polres Metro Bekasi terus berlanjut di Propam setempat.

Kasus yang bermula dilaporkan korban Asep Abdul Rahman, dengan nomor LP/1056/657-SPKT/K/XII/2018/Restro Bks, dan sudah menemukan tersangkanya malah di hentikan oknum penyidik pada bulan Februari 2023.

AKP Hotma Sitompul, Kasie Humas Polres Metro Bekasi, membenarkan kasus yang baru saja dilaporkan Asep Abdul Rahman beserta pengacaranya telah sampai ke bidang Propam.

Menurutnya, dirinya tidak bisa berkomentar banyak dikarenakan tim Propam Polres Metro Bekasi masih mempelajari atau mendalami pengaduan atau laporan tersebut.

“Betul ada pengaduan tersebut dan sedang dilakukan penyelidikan atau pendalaman oleh bidang Propam Polres Metro Bekasi,” kata Hotma Sitompul kepada bekasitimes.id, Selasa (14/3).

Ketika disinggung apa alasan oknum penyidik memberhentikan perkara tersebut, dimana sudah ada tersangka yang dijemput paksa serta ditahan, Hotma enggan berkomentar.

Kuasa hukum Asep Abdul Rahman, Jaingin Tambunan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan polisi pada tahun 2018. Yang mana oknum penyidik sudah pernah menetapkan empat orang tersangka dan memanggil para tersangka secara paksa.

Empat orang tersebut dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik dan atau mamalsukan akta autentik, sebagaimana diatur dalam pasal 263, 266 dan atau 264 KUHP.

Perkara tersebut kata dia, sudah pernah juga di limpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Namun, tanpa menyerahkan para tersangka dan berita acaranya secara lengkap. “Saya mencurigai bahwa perbuatan tersebut sengaja dilakukan agar JPU tidak bisa melakukan tahap dua,” tegasnya.

Ia bercerita para tersangka juga sudah pernah mendatangi kliennya dan memohon agar laporan polisi jangan terus menerus di desak untuk ditindak lanjuti.

Alasannya, kata dia, para tersangka tersebut bersedia membeli tanah warisan korban secara bertahap selama dua tahun.

“Saat itu kami setuju membuat dan menandatangani perjanjian damai dan sekaligus jual beli bertahap atas tanah seluas + 44.306 M2 keseluruhan dalam satu hamparan di Desa Muktiwari dan Kertamukti Kecamatan Cibitung pada tanggal 22 Juni 2020, tanpa mencabut laporannya,” jelasnya.

“Awalnya para tersangka tersebut telah membayar dengan cara mencicil harga jual beli tanah dengan korban sebesar lima puluh persen yang lebih kurang Rp5 Milyar,” kata Jaingin, dihalaman Polres Metro Bekasi, Senin (13/3).

Dirinya kaget ketika mendapatkan laporan bahwa pada bulan Februari 2023 tiba-tiba kliennya menerima surat pemberitahuan dari Unit II Harda Satuan Sat. Reskrim Polres Metro Bekasi laporan tersebut di hentikan karena tidak cukup bukti. “Anehnya lagi klien kami dilaporkan oleh tersangka dengan objek yang sama,” ucapnya.

Atas hal itu, timnya kembali melaporkan keempat pelaku yang sebelumnya perkaranya sempat dihentikan oleh penyidik unit Harda Polres Metro Bekasi.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolri agar melihat kinerja jajarannya. Kami melapor yang awalnya tentang dugaan surat AJB palsu atau memberikan keterangan palsu kedalam akta otentik malah klien kami dilaporkan balik,” tutupnya. (tgm)

Komentar