Pj Bupati Dani Randam (kiri) dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah
KETUA DPRD Kabupaten Bekasi, Bekasi BN Holik Qodratullah mengatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan tentang perubahan PDAM Tirta Bhagasasi menjadi Perumda. Sehingga, semua elemen masyarakat diharapkan memberikan masukan.
Untuk itu, telah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) 25 terkait penyusunan Raperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi diketuai Anden dari Fraksi Gerindra dan anggota yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
DPRD harus lebih dulu melakukan telaah agar Perumda ke depan benar-benar sesuai dengan ketentuan. Seluruh elemen masyarakat diharapkan memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda Perumda itu.
Masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan, hingga Perumda ke depan lebih baik, kata Holik kepada Bekasi Times usai peresmian pengoperasian IPA di Kecamatan Tambun Utara, belum lama ini. ”Kita harus hati-hati, jangan sampai karena terlalu cepat timbul pertanyaan dan harus berpikir objektif. Biar lambat asal selamat,” katanya.
Menuru Holik, DPRD akan mengkaji PDAM Tirta Bhagasasi untuk bertransformasi menuju perusahaan umum daerah (Perumda). Ini dilakukan, setelah pemisahan perusahaan yang semulah milik bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi, kini jadi milik milik Pemkab Bekasi.
Kajian dilakukan agar PDAM Tirta Bhagasasi jadi Perumda, sesuai aturan terbaru dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Diharapkan, setelah perubahan status ke depan, diharapkan layanan perusahaan ini akan semakin baik. Daerah-daerah yang belum terlayani air bersih, diharapkan bisa menikmatinya. “Tidak di semua tempat pelayanan air bersih ini bisa dirasakan. Kebutuhan air merupakan yang paling pundamental, sehingga diharapkan pelayanannya dapat di tingkatkan,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pihaknya tengah mengkaji secara akademis terkait perubahan status PDAM menjadi Perumda, sesuai PP 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa status PDAM menjadi Perumda. Diharapkan, kajian akademisnya secepatnya selesai.
Diakui, perubahan statusnya selama ini terganjal dengan kepemilikan bersama Pemkab dan Pemkot Bekasi, dan sekarang sudah resmi terpisah. Sehingga, Pemkab akan merealisasikan PDAM Tirta Bhagasasi menjadi Perumda. Perubahan status PDAM menjadi Perumda Tirta Bhagasasi sudah terlambat, karena dasar hukumnya PP 54 tahun 2017. Mestinya, tahun 2019 sudah terjadi perubahan status menjadi Perumda.
Perubahan status ini, setelah disepakati pemisahan PDAM antara PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan dengan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto, 8 Desember 2022.
Pemisahan aset ini sempat tertunda selama enam tahun karena Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak menemukan titik temu hitungan aset PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik bersama. Dan baru dilakukan setelah Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, 8 Desember 2022 dan tanggal 7 Februari 2023, ditandatangani. (advertorial)
Komentar