DLH Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Hukum Lingkungan Hidup ke 60 Perusahaan Industri

Hukum674 Dilihat

BeTimes.id–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi secara masif melakukan sosialisasi terkait aspek hukum lingkungan hidup kepada perusahaan industri untuk mengantisipasi terjadinya pencemaran.

Sosialisasi itu, dihadiri 60 perwakilan perusahaan digelar selama dua hari di Hotel Java Palace Jababeka, Selasa dan Rabu (29-30/8).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengharapkan pelaku industri itu memahami aspek hukum dari Undang Undang tentang Lingkungan termasuk Undang Undang Cipta Kerja, serta mengurangi dampak dari kegiatan usaha tersebut.

Berusaha di daerah ini, tentunya harus didahului dokumen lingkungan terkait apa yang akan dilakukan, apa produknya dan dampaknya terhadap lingkungan, kemudian dikaji dalam dokumen lingkungan agar bisa diminimalisir,” kata Donny, Rabu (30/8).

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko Indakto mengatakan, setiap anggota masyarakat berkewajiban memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan, sesuai Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Secara persuasif terus dilakukan sosialisasi dengan pemahaman hukum dan dampak lingkungannya.Kita satukan dulu persepsinya bahwa pentingnya kesadaran lingkungan dimulai dari lingkungan kerja masing-masing,” terangnya.(***)

Komentar