Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin
BeTimes.id–Bawaslu Kabupaten Bekasi mengingatkan Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar memperhatikan netralitas saat beraktivitas di sosial media.
Hal ini dikarenakan mereka merupakan orang-orang yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
“Pertama, pejabat negara, kemudian ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, yang terdiri dari Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus, BPD, TNI dan Polri adalah orang yang dilarang dalam kampanye, baik peserta, tim kampanye, atau pelaksana kampanye dilarang melibatkan mereka semua,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, di kantornya, Senin (23/10).
Khusus untuk ASN ada undang-undang lain yang mengatur lagi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Bersama MenPAN-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
“Kaitan media sosial memang kita tidak bisa mengawasi secara keseluruhan, namun terkait sosial media baik ASN pejabat negara, TNI-Polri dan Aparatur Desa, itu semuanya orang yang dilarang, baik secara langsung mendukung maupun di sosial media,” ungkapnya.
Komentar