Perumda Tirta Bhagasasi Milik Pemkab Bekasi Masih Layani Konsumen di Kota Bekasi

Bisnis580 Dilihat

Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim

BeTimes.id–Perumda Tirta Bhagasasi  milik Pemerintah Kabupaten Bekasi masih melayani warga Kota Bekasi, karena sampai saat ini  5  Cabangnya belum diserahkan ke Pemerintah Kota Bekasi, karena terhalang uang kompensasi Rp.155 miliar yang sudah disepakati.

Kelima Cabang yang mengelola air bersih itu, akan diserahkan ke Pemkot Bekasi setelah membayarkan uang kompensasi sebesar Rp.155 miliar ke Pemkab Bekasi. Kelima Cabang itu, Cabang Rawalumbu, Poncol/Kota, Rawa Tembaga, Pondok Ungu dan Cabang Pembantu Setia Mekar.

Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim kepada Bekasi Times, Rabu (25/10), memang hingga saat ini kelima Cabang itu, masih tetap melayani warga Kota Bekasi. “Jika sudah diserahkan kompensasi itu, maka kelima Cabang akan diserahkan ke Pemkab Bekasi,” katanya.

Dikatakan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), statusnya sudah menjadi Perumda sesuai Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017, sejak 11 September 2023, melalui rapat paripurna DPRD bersama Pemkab Bekasi. Tentu saja sudah melalui  proses panjang sesuai penandatanganan pengakhiran kerjasama pengelolaan dan kepemilikan bersama PDAM Tirta Bhagasasi antara Bupati Bekasi dan Walikota Bekasi tanggal 8 Desember 2022. Sehingga Perumda Tirta Bhagasasi menjadi milik tunggal Pemkab Bekasi. Dan dengan perubahan itu, diharapkan pelayanan air bersih semakin membaik dan penyebaran cakupan layanan, status, pelayanan air bersih ke semua Desa di 23 Kecamatan.

Hingga saat ini, sekitar 330 ribu sambungan langganan (SL) dan kalau dirata-ratakan  satu pelanggan beranggotakan 4 sampai 5 anggota keluarga, berarti hamper 1,5 juta jiwa yang sudah menikmati air bersih.

Dikatakan, Direksi dan karyawan Perumda Tirta Bhagasasi meminta dukungan semua pihak agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Musim kemarau yang  berdampak terhadap kehidupan masyarakat termasuk kesulitan air bersih  terutama di Kecamatan Cibarusah dan Bojongmangu.

Dampak musim kemarau, Pemkab Bekasi sempat mengeluarkan Keputusan Tanggap Darurat Kekeringan melalui SK Pj Bupati Bekasi. Kekeringan meliputi 11 Kecamatan melingkupi 47 Pemerintah Desa. Dan sampai saat ini, hamper 8 juta liter air bersih dibagikan kepada masyarakat  yang didistribusikan.(hem)

Komentar