BeTimes.id — DPRD Kota Bekasi menyoroti soal ajudan dan staf pegawai mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dikabarkan masih menerima gaji dan status yang sama.
Hal itu pun mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal.
Anggota DPRD Kota Bekasi Faisal mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi.
“Seluruh fasilitas eks kepala daerah, wajib dikembalikan ke negara,” kata Faisal.
“Termasuk status kepegawaian yang membantu harus bekerja pada struktur pemerintah yang disesuaikan oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, red),” imbuh dia.
Diketahui, dimasa kepemimpinan Pj Wali Kota Bekasi R.Gani Muhamad, BKPSDM harus mengembalikan tugas para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) serta merubah nomenklatur dari ajudan dan staf mantan wali Kota Bekasi seperti semula.
“Jika betul informasinya demikian, saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi?” ketus politisi Partai Golkar ini.
Faisal menyebut, kelalaian BKPSDM terhadap TKK tersebut disinyalir bukan peristiwa alami.
Namun sebagai perwujudan ketidakprofesionalan eksekutif dalam menata pemerintahan.
Faisal pun mengkritisi kinerja Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhama d sebagai penanggungjawab seluruh peristiwa di Pemerintahan Kota Bekasi. (Adv/DPRD)
Komentar