Mengaku Pertama di Indonesia Pemkot Bekasi Dan PT BNI Jalin MOU Dengan Kejaksaan, Peneliti 98 Center: MOU Tidak Perlu Dibesar-besarkan

Hukum878 Dilihat

BeTimes.id – Mengaku untuk pertama kali di Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan PT BNI jalin memorandum of understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam tagih tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Penandatanganan kerjasama antara instansi ini dilakukan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Kajari Bekasi Hermon Dekristo serta Pemimpin Kantor Wilayah Jakarta Kemayoran PT BNI Feri Andajaya, pada Kamis, (27/6/2019) di Green Peak Hotel and Convention, Bogor.

Menurut Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah, kerjasama ini merupakan terobosan dan baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia.

Alasannya, MOU tentang penagihan tunggakan PBB berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan pembayaran pengadaan tanah tahun 2019.

“Ini merupakan pertama kali dilakukan di Indonesia sebagai terobosan peningkatan pendapatan asli daerah Kota Bekasi sekaligus penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN,” kata Kabag Humas Sajekti Rubiyah, Senin, (1/7/2019).

Sajekti berdalih kedepannya wajib pajak bisa membayar secara angsuran berdasarkan SKK dari Pemkot Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk percepatan penerimaan PAD dan efesiensi dalam permasalahan penagihan PBB.

“Bapenda memberi SKK kepada kejaksaan dan berdasarkan itu untuk menarik tunggakan wajib pajak,” katanya.

MOU ini juga kata Sajekti, dalam rangka pemberian pelayanan penerimaan pembayaran pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, serta meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pihak Pemkot Bekasi dan pihak BNI baik dalam pengadilan (Litigasi) dan diluar pengadilan (nonlitogasi).

Tempat terpisah penelitian Lembaga Kajian 98 Center Nur Ahmad Hidayat, menjelaskan statemen yang disampaikan Pemkot Bekasi jangan terlalu dibesar-besarkan.

Alasannya, MOU adalah hal yang biasa dilakukan oleh pemerintah dengan lembaga lainnya. Justru kata Ahmad, kenapa dilakukan MOU diluar Kota Bekasi, serta di jam kerja.

“Kita jadi mempertanyakan kenapa MOU Pemkot Bekasi dengan kejaksaan setempat dilakukan di Green Peak Hotel and Convention, Bogor dan pada waktu jam kerja,” tanya Ahmad.

Ahmad mempertanyakan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi apakah tidak mampu untuk melakukan penagihan PBB, sehingga menggunakan kejaksaan dalam melakukan penagihan. (tgm)

Komentar