Kajari Jakpus Musnahkan Narkoba Senilai Rp 10 Miliar

Pemerintahan854 Dilihat

BeTimes.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba di kawasan Kemayoran, Kamis, (7/3/2024).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan penyelesaian perkara yang sudah berketetapan hukum (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safriyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan dari ratusan perkara periode 2023-2024.

Menurutnya, narkotika dipastikan perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan.

Dia merinci, barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu sabu seberat 8,1 kilogram (kg), ganja seberat 2,1 kilogram, 2.171 butir ekstasi, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir, obat tanpa izin 7.906 butir.

Komentar