Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Sekretaris MA:JPU Zalim

Hukum440 Dilihat

BeTimes.id– Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (14/3) kemarin.

Mendengar tuntutan itu, Hasbi Hasan tidak terima dan meluapkan emosinya seraya menyebut zalim.

Jaksa Penuntut Umum Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Selanjutnya, JPU meminta agar Majelis Hakin menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa Hasbi Hasan, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.

Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Davin)

Komentar