Video Viral Penyiksaan Warga Sipil di Tanah Papua, PGI Kecam Keras

Hukum505 Dilihat

BeTimes.id–Beredarnya video penyiksaan terhadap warga sipil di Papua yang diduga pelakunya adalah apparat TNI telah memicu kemarahan yang meluas di kalangan masyarakat dan jaringan pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM). Perilaku penyiksaan ini menurut Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) akan memperpanjang rantai kekerasan yang berujung pada bertambahnya korban masyarakat sipil dan aparat keamanan (TNI/Polri) di wilayah konflik Papua.

Biro Papua PGI Pdt. Ronald Rischard T menegaskan, manusia adalah citra Allah (Imago Dei) yang harus dihormati dan dimuliakan martabatnya, karenanya PGI mengecam keras tindakan penyiksaan terhadap warga sipil di Papua.

“Kepada korban dan keluarga korban, PGI menyampaikan rasa belasungkawa serta mendorong semua mitra ekumenis untuk membantu pemulihan trauma korban, keluarga korban, dan komunitas terdampak di Papua,”ucap Ronald dikutip dari laman PGI, Selasa (26/3).

Menurut dia, tindakan penyiksaan ini merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan merendahkan martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) yang telah dirativikasi Indonesia melalui UU No 5 Tahun 1998.

Alhasil, Ronald menuturkan, penting bagi kita semua untuk berdiri bersama dalam solidaritas untuk menentang penyiksaan dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

Komentar