Pj Bupati Bekasi Serahkan Sertifikat PTSL kepada Warga Desa Sukaresmi dan Cibatu

Pemerintahan346 Dilihat

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat di Cikarang Selatan melalui Program PTSL


BeTimes.id– Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di Desa Sukaresmi dan Desa Cibatu di Halaman Kantor Kecamatan Cikarang Selatan,  Kamis (25/4).

PTSL merupakan program pemerintah pusat yang ditopang Pemerintah Kabupaten sebagai salah satu upaya untuk meredam konflik pertanahan.

“Legalitas setiap jengkal dari bidang tanah itu harus ada, caranya adalah dengan sertipikat. Melalui PTSL inilah caranya dipermudah, waktunya dipercepat, biayanya juga sangat murah, terjangkau oleh masyarakat,” ungkapnya. 

Dani Ramdan melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga tengah mengkaji terkait pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dimana pembebasan ini hendak diprioritaskan untuk bidang tanah kecil milik masyarakat yang tergolong kurang mampu. 

“Ini memang dari tahun kemarin kita sudah akan mengkaji untuk pembebasan BPHTB, cuma bidang-bidangnya itu datanya belum lengkap. Karena tidak semua akan kita bebaskan, yang kecil, yang memang tanah rakyat apalagi rakyat yang miskin itu kita bebaskan BPTHB nya,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoam Simanjutak menambahkan, penyerahan sertipikat yang sudah terlaksana itu ada di dua desa, untuk Desa Sukaresmi dari target 545 diserahkan 70 sertipikat pada hari ini, kemudian Desa Cibatu dari 134 diserahkan 30 Sertifikat.

“Nah rencana kita juga kalau memang masih ada tanah belum bersertipikat lebih dari 545, kita akan tetap berikan ke masyarakarat. Jadi tidak terbatas sebenarnya dan itu sudah berjalan dengan baik. Tadi diserahkan langsung oleh Pak Pj Bupati dengan semangat luar biasa karena memang beliau sangat membantu Kantah Kabupaten Bekasi dalam proses sertipikasi tanah-tanah masyarakat di Kabupaten Bekasi,” tuturnya. 

Di tahun 2024, Darman menjelaskan, untuk tahap awal program PTSL ini menargetkan 50.000 sertipikat untuk 33 Desa. Meski demikian masih ada 21 desa lain yang belum pernah tersentuh oleh program PTSL. Dan untuk itu, sedang diusulkan revisi anggaran supaya nanti seluruh desa di Kabupaten Bekasi dapat tersentuh oleh program PTSL tersebut. 

“Jadi 50.000 di tahap pertama, nanti di tahap kedua mungkin bisa ditambah 20 atau 30 ribu sertipikat untuk PTSL ini,” ujarnya. 

Darman mengatakan, pihaknya telah membentuk 5 tim PTSL untuk mempercepat kinerja bergerak ke desa-desa di wilayah Kabupaten Bekasi yang menjadi target program PTSL tahun ini, dengan anggaran yang disiapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Tim tersebut difasilitasi kendaraan yang akan membantu mobilisasi dan menjangkau daerah-daerah yang letaknya cukup jauh. 

“Jadi kita bentuk tim, namanya tim PTSL. merekalah yang akan menyiapkan data sampai menandatangani dan menerbitkan produk sertipikat menjadi mudah dan lebih cepat bekerjanya. Ketua tim itulah yang menandatangani sertipikat, jadi tidak harus ke kantor, kepala seksi, ataupun kepala kantor,” tegasnya. 

Darman mengakui, sejak bertugas di Kabupaten Bekasi, masyarakat dalam proses sertipikasi ini sangat antusias. Hampir tidak ada penolakan dari masyarakat karena memang dirasakan sertipikat tanah itu penting, sehingga tanah belum bersertipikat harus disertipikatkan itu sangat dipahami oleh masyarakat.

“Jadi di Kabupaten Bekasi tidak pernah ada penolakan dari masyarakat terkait PTSL, walaupun kegiatan-kegiatan sebelum PTSL seperti Ajudikasi, Prona itu mungkin dulunya ada hal-hal yang masih kurang. Nah kita perbaiki dengan sistem PTSL ini,” terangnya.(***)

Komentar