BeTimes.id–Perkembangan finansial technology (Fintech) tidak bisa dinafikan akan dihadapi masyarakat di era digital. Namun, perkembangan teknologi terus berinovasi entah sampai kapan, karena itu masyarakat jangan sampai terjebak Fintech yang merugikan dan terjebak pinjaman online (Pinjol) yang tidak terdaftar dalam OJK.
“Dalam era teknologi Fintech banyak terjerat Pinjol ilegal. Ironisnya, berdasarkan data OJK sebanyak 42 persen guru terjebak dalam Pinjol, dan tidak mampu bayar, ” kata Dosen Tetap Universitas Kristen Indonesia (UKI) Dr. Diana Napitupulu., SH., MH., Mkn., M.Sc dalam diskusi Hukum bertajuk “Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Industri Financial Technologi (Fintech ), di Aula Pasca Sarjana Fakultas Hukum UKI, Jl. Diponegoro, Jakarta, Jumat (7/6).
Diskusi yang digelar secara on site dan on line, dimoderatori Mahasiswa Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UKI Santiaji Sidabalok.
Lebih lanjut Diana mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati dengan Pinjol ilegal atau tidak terdaftar dalam OJK. “Pinjol ilegal ini tidak ubahnya seperti rentenir. Menawarkan dengan pinjaman dengan bunga rendah, tetapi menjerat masyarakat hingga mengalami kesulitan untuk membayar,”tandas Diana.
Berdasarkan data OJK, Dina juga menyebut, sebanyak 21 persen korban Putus Hubungan Kerja (PHK), ibu rumah tangga (15), karyawan (9), Pedagang (4), pelajar (3) dan tukang cukur (2).
Komentar