Proyek Pembangunan Gedung Baru Polres Kota Bekasi Dipertanyakan

Hukum939 Dilihat

BeTimes.id – Pengamat anggaran dan kebajikan publik Elifer Sidabutar, mempertanyakan kelanjutan pembangunan gedung kantor baru pelayanan pemerintah (Polres) pada tahun 2017 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Alasannya, pembangunan tersebut pada tahun 2017 yang direncanakan di Jalan Pangeran Jayakarta Depan Kantor Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, dengan pagu anggaran Rp5.241.733.650,00, realisasi Rp1.110,973,000,00, belum ada terlihat. Hal ini disampaikan Elifer kepada bekasitimes.id, Rabu (31/7/2019).

Menurutnya, dalam laporan pertanggungjawaban tahun 2017 terlihat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi mengadakan kegiatan tersebut.

“Dalam laporan pertanggungjawaban Disperkimtan tahun 2017 kita melihat terdapat kegiatan pembangunan gedung baru polres dengan anggaran tersebut,” kata Elifer.

Elifer bercerita, acara tersebut seingatnya terdapat peletakan batu pertama yang dihadiri ketua DPRD Kota Bekasi, Dandim 0507, PT Sumarecon Agung Tbk, dan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Umar Surya Fana, (20/2/2017) lalu.

Adapu lahan yang digunakan untuk membangun polres kata dia, adalah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) milik pemerintah daerah dari pihak ketiga. Rencananya, Polres Metro Bekasi Kota tersebut akan dibangun hingga tiga lantai di lahan seluas 5.000 meter persegi.

“Nantinya dalam analisa teman-teman jika terdapat kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan Disperkimtan pastinya kita teruskan kepenegak hukum,” tegasnya.

Elifer juga menyayangkan jika masih didapati oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dijaman sekarang yang tidak patuh dan tunduk terhadap undang-undang.

Ia mengklaim bahwa aparatur dalam mengelola keuangan negara maupun daerah harus patuh terhadap Asas-asas Umum Pemerintah Yang Baik dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak.

“Aparatur itu sudah ada aturan yang mengikat, bukan membuat aturan baru atau melanggar aturan yang ada,” jelasnya.

Tempat terpisah Sekretaris Dinas (Sekdis) Disperkimtan Imas Asiah, melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Sajekti Rubiah, mengklaim bahwa kegiatan tersebut akan dilanjutkan kembali.

Sajekti juga membenarkan dana tersebut masih berada di Kas Daerah Pemerintah Kota Bekasi.

“Kegiatan tersebut akan dilanjutkan pada tahun 2020. Sedangkan dananya masih di kas daerah,” kata Sajekti, Selasa (30/7/2019) singkat.

Disinggung tentang realisasi kegiatan tersebut sebesar Rp1 miliar lebih pada tahun 2017, dan untuk keperluan apa saja Sajekti memilih bungkam terkesan menutupi. (tgm)

Komentar