BeTimes.id–Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Pers, permasalahan pemberitaan sebuah media harus diselesaikan melalui Dewan Pers secara kode etik, bukan ke ranah hukum.
Hal itu disampaikan guna menanggapi sikap influencer berinisial RL yang melakukan somasi terbuka dan mengancam memidanakan sebuah media terkait pemberitaan investigasi terkait produk kecantikan etiket biru.
Ia pun meminta agar influencer tersebut dapat mengajukan hak jawab jika merasa keberatan dengan sebuah pemberitaan. “Bisa mengajukan hak jawab.
Karena secara legal kriminalisasi sulit dilakukan karena UU Pers memerintahkan harus diselesaikan dengan mekanisme mediasi etik,” kata Arif dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu 29 Juni 2024.
Menurutnya, ketika media yang membuat berita menggunakan kata diduga dan sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Iya, harus menggunakan kata diduga. Sudah sesuai kode etik jurnalistik,” ujarnya.
Komentar