BeTimes.id– Sebanyak 1.539 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi, menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi, Dani Ramdan tentang penyesuaian masa jabatan di Plaza Pemda Cikarang Pusat, pada Selasa (9/7).
Pj Bupati Dani Ramdan mengharapkan penambahan masa jabatan BPD bisa dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dengan kinerja yang bisa dikenang masyarakat.
“Harapannya bisa mengukir prestasi dan legacy, warisan, karena apa yang ingin kita tinggalkan bergantung dari kinerja terakhir yang kita lakukan,” tandasnya.
Dikatakan, peran BPD sangat penting dalam menyerap aspirasi masyarakat desa.
Sekalipun kepala desa telah dipilih secara langsung, tetapi dalam penyerapan aspirasi masyarakat dan pembuatan produk hukum di tingkat desa, BPD memainkan peranan penting.
“BPD menjadi kunci bagi kemajuan desa. Sebagai pejabat Provinsi saya sering berkeliling, tidak semua BPD dan kepala desa itu harmonis, tapi di sini (Kabupaten Bekasi) harmonis,” ungkapnya dalam sambutan pengukuhan.
Dani Ramdan mengapresiasi kolaborasi BPD se-Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Desa dan Pemkab Bekasi melalui Forum BPD dan Apdesi yang telah menjalankan kinerja secara baik.
“Ini karena kepemimpinan ketua Forum dan Apdesi selalu kompak. Jadi luar biasa saya ucapkan terima kasih atas kinerja dan kekompakannya,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menjelaskan, penyesuaian masa jabatan BPD ini mengikuti jabatan kepala desa, yang merupakan hasil dari Undang-Undang terbaru semenjak Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diubah ke Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
Atong menuturkan dari 179 desa di Kabupaten Bekasi, ada 7 penjabat kepala desa, karena yang sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Jumlah BPD dari 179 desa sebanyak 1.539 orang. Saat ini mereka dikukuhkan secara serentak dan akan diperpanjang sampai dengan 2 tahun mendatang yaitu sampai Juli 2026,” terangnya. (***)
Komentar