Pengacara Cupa Siregar.SH
BeTimea.id–Kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan persekusi keluarga Pirlen Sirait, Pemimpin Redaksi (Pemred) Koran Mediasi dalam waktu dekat diperkirakan tersangkanya akan ditetapkan Polisi.
Pengacara koran, Cupa Siregar.SH meyakini penyidik Polres Metro Bekasi segera menetapkan tersangka setelah mendengarkan penjelasan penyidik yang menyebutkan langkah hukum yang dilakukan cukup akurat karena proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dikatakan, dengan ditingkatkannya penanganan kasus Nomor: LP/B/1105/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi, ke penyidikan Aan diikuti penetapan tersangka.
Cupa Siregar kepada para wartawan, Senin (29/7), Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi telah memberikan atensi terhadap penyidik agar segera menyimpulkannya dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.
Pirlen Sirait, Pemred Koran Mediasi, usai memberikan keterangan di Polres Metro Bekasi
Polres Metro Bekasi terkait kasus ini, saksi korban Pirlen Sirait untuk memberi keterangan tambahan dengan menghadirkan dua orang saksi.
Komentar